BERAU, mediapolisi.com – Patroli rutin Cipta Kondisi Polsek Talisayan, Berau Kalimantan Timur menangkap sebuah mobil pick up jenis grand max warna putih dengan no polisi KU 8075 AA karena membawa BBM jenis Solar secara ilegal sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen. Setiap satu jerigen berisi 20 liter, Kamis (05/09/2019)
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap pelaku, dirinya tidak bisa menunjukkan tentang dokumen atau surat legalitas barang bawaannya tersebut.
Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watkno saat di komfirmasi awak media, dengan tegas menyatakan bahwa pelaku telah melakukan tindakan melanggar hukum.
“Melakukan tindak pidana, menyalah gunakan pengangkutan dan niaga BBM yang di subsidi pemerintah dan setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 55 atau 53 huruf b UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi” pungkasnya.
Pelaku berisial YP, saat ini ditahan bersama barang bukti di Polsek Talisayan, guna pemeriksaan lebih lanjut yang di tangani oleh unit Reskrim Polsek Talisayan. (Rudolfo)