Pembegal 7 Wanita Berhasil Dibekuk Polres Bukittinggi - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Pembegal 7 Wanita Berhasil Dibekuk Polres Bukittinggi

MEDIAPOLISI.COM, Bukittinggi – Perjalanan aksi pembegal S yang sempat meresahkan warga Bukittinggi sejak pekan ini berakhir, setelah berhasil ditangkap personil Polres Bukittinggi di Sungai Tarab, Tanah Datar Sumbar,  Rabu (31/7).

Kapolres Bukittinggi AKBP arly Jembar Jumhana, SH, MH saat jumpa pers di Mapolres, Rabu sore, mengatakan begal berinisial R, 32 tahun, berhasil disergap setelah selama tiga hari dalam pengintaian polisi.

“S merupakan residivis di Medan, sekarang tinggal di Sungai Tarab. Tiga pekan terakhir beraksi di Bukittinggi dan sekitarnya di mana aksinya itu bisa berakibat kematian pada korban,” jelas Arly sebagaimana dikutip Antara Padang.

Aksi nekad S diketahui sempat menjadi viral diberbagai medsos karena dia nekad melakukan perampasan di jalan atau begal dan sudah meresahkan warga karena telah beraksi di tujuh lokasi di Bukittinggi dan sekitarnya.

Kapolres AKBP Arly Jembar mengatakan pelaku berinisial S (32) ditangkap di wilayah Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar setelah melakukan pengintaian selama tiga hari.

Sebelum tertangkap S sudah melalukan pembegalan di dua lokasi di Garegeh, dua kali di By Pass Bukittinggi, di Tanjung Alam, Biaro dan Kamang.

Dari ketujuh aksinya, semua korban S adalah perempuan dengan total kerugian mencapai Rp45 juta lebih.

Berdasarkan keterangan S, dia beraksi sendirian biasanya saat hari pasar. S berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor lalu langsung menuju Bukittinggi.

S terlebih dahulu mengintai dari jauh calon korban kemudian membuntuti sampai akhirnya ketika melewati lokasi yang sepi, S langsung menyerobot dan merampas barang bawaan korban.

“Aksinya terbilang berbahaya karena menyebabkan korban jatuh dari sepeda motor dan ini bisa berakibat kematian,” katanya.

Bersamaan dengan penangkapan S, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

BACA JUGA :  Kapolres Meranti Gelar Coffe Morning Bersama Awak Media

Sementara uang yang berhasil dirampas S sudah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.

“Saat ini kasus masih kami dalami untuk mencari tahu lebih lanjut apakah S betul-betul bertindak sendirian dan pengembangan kasus lain,” katanya.

Perbuatan S melanggar Pasal 365 ayat 1 dengan hukuman kurungan maksimal sembilan tahun.

Dengan tertangkapnya tersangka pihak Polres Bukittinggi berharap hal itu bisa kembali memberikan rasa aman bagi warga dalam menjalankan aktivitas di luar rumah.

Selanjutnya jika warga menemukan kasus serupa diimbau secepatnya melapor agar polisi bisa segera mengungkap dan jika warga berhasil menangkap pelaku bila kasus yang sama terjadi diminta agar tidak main hakim sendiri. (awe/ant)

Related posts

Kabareskrim Polri Minta Warga Lapor Jika Tes PCR di Atas Rp495-525 Ribu

redaksi

Kapolda Sumbar Bantu Korban Kebakaran Asrama Brimob Rp100 Juta

redaksi

Fahri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

redaksi

Leave a Comment