Pemprov Sulut Bakal Launching Aplikasi 'OK' Setda - Mediapolisi.id
PATROLI

Pemprov Sulut Bakal Launching Aplikasi ‘OK’ Setda

MANADO, harianindonesia.id – Mulai Rabu 24 Juni 2020, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw bakal melaunching aplikasi yang disebut OK Setda.

Sebuah inovasi pelayanan publik penanganan pagebluk Covid- 19 bernama Online Sistem Kepegawaian (OK) Setda dan diawaki Dantje Lantang ini, sebagai wujud dukungan dari Biro Adpim Setdaprov. Menurutnya, aplikasi itupun adalah program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Ya, aplikasi OK Setda merupakan bentuk dukungan penuh dari Biro Adpim Setdaprov Sulut dalam program penanganan Covid- 19 yang dihelat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” ujar Dantje kepada pewarta, Jumat (19/6/2020).

“Melalui lomba inovasi pelayanan publik penanganan pandemi Covid-19 yang diikuti seluruh instansi pemerintah di Indonesia,” imbuh Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan di Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara ini.

Sementara itu Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah pada Biro Adpim Setdaprov Sulut, Christian Iroth menjelaskan, cara kerja aplikasi tersebut mampu menerapkan physical distancing dengan mengurangi kontak langsung antar pegawai ketika mereka akan mengurus kenaikan pangkat hingga pensiun.

Christian menambahkan, bahwa aplikasi akan terkoneksi langsung dengan perangkat android yang dimiliki setiap pegawai. Sehingga setiap pemberitahuan kenaikan pangkat dan urusan kepegawaian lainnya akan disampaikan otomatis lewat notifikasi yang diterima setiap pegawai. “Aplikasi ini memuat database kepegawaian setda dan dalam pengurusan berkas kenpa, gaji berkala dan pensiun dilingkungan setda, dapat dilaksanakan melalui aplikasi ini,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, setelah menerima notifikasi, setiap pegawai wajib melengkapi berkas persyaratan dengan mengunggah foto, atau berkas yang diperlukan lewat aplikasi OK Setda. “Pegawai akan mendapatkan notifikasi di android masing-masing apabila yang bersangkutan akan naik pangkat, gaji berkala maupun pensiun, akan diberitahukan persyaratan yang akan disediakan. Apabila ada persyaratan belum lengkap, pegawai bisa langsung melengkapi. Dengan cara foto berkas, dan langsung di upload lewat aplikasi,” jelas Kabag. (Handry)

Related posts

Pengurus KBBP Polri Kalteng Dikukuhkan

redaksi

Objek Wisata Mendunia “Lembah Harau”, Malangnya Nasibmu !

redaksi

Kapolda NTT Kunjungi Polres Sikka

redaksi

Leave a Comment