Foto : Humas Polres Gunung Mas
Mediapolisi.com, KualaKurun – Jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan seorang pelaku yang didapati membawa dan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat kurang lebih 2,49 gram.
Pelaku diketahui bernama Fransiskus alias Frans (28), warga Jalan Gunung Mas RT. 08 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, pada Sabtu (1/2/2020) kemarin di Jalan Perintis RT. 016/ RW. 00 kabupaten setempat.
Kapolres Gumas, AKBP Rudi Asriman, SIK menuturkan saat itu Anggota Satresnarkoba Polres Gumas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis RT. 016/ RW. 00 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Alhasil petugas kepolisian mencurigai 1 orang laki-laki mengendarai R2 Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi KH 5269 HG.
Setelah itu, lanjut Kapolres, dilakukanlah penggeledahan badan dan ditemukan di dalam saku celana jeans sebelah kiri 1 buah dompet kecil yang berisikan 8 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga jenis sabu.
Kapolres Gumas menambahkan “Setelah diintrogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Kemudian terlapor dan barang bukti kita amankan untuk proses sidik lebih lanjut.” (Eman Supriyadi)