Penjual Sabu Diamankan Polisi di Seruyan - Mediapolisi.id
PATROLI

Penjual Sabu Diamankan Polisi di Seruyan

Seruyan, mediapolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyuan berhasil mengamankan Efendy (42) pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Efendy ditangkap pihak kepolisian di rumah nya di Desa Lanpasa RT 03 Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu 04 Mei 2019 sekira 10.00 WIB.

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, SIK menyampaikan didapat informasi dari masyarkat bahwa rumah pelaku acap dijadkan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota satuan reserse narkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan yang mendalam,” kata Kapolres, Jumat (14/06).

Selanjutnya tambah Kapolres, anggota Satresnarkoba mengamankan pelaku di dalam rumahnya dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku yang disaksikan oleh warga setempat.

Saat digeledah, ditemukan baranbg bukti berupa sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu , 1 (satu) set alat hisap , 1 (satu) buah timbangan sabu digital semua barang bukti di akui oleh pelaku milik nya.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Seruyan guna penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengn ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara,” tutup Kapolres. (rel/hz)

Related posts

Cegah Karhutla, Polres Meranti Lakukan Deteksi Dini dan Patroli

redaksi

HUT Bhayangkara Ke-73 Polres Aceh Timur Luncurkan Aplikasi Pelayanan SKCK Online

redaksi

Simpan 5,21 Gram Sabu, Warga Parenggean Ditangkap di Rumahnya

redaksi

Leave a Comment