PEKANBARU, mediapolisi.com – Peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai masih marak di Siak, Riau. Kapolres Siak minta warga untuk melaporkan kasus ini.
“Kalau ada silakan bro dilaporkan ke polisi terdekat.Trims “. pinta AKBP Akhmad David SIK via WhatsApp pribadinya 082298XXXXXX, Sabtu (03/2019)

Menariknya di Tualang Perawang, Siak, infonya polisi sudah melakukan langkah hukum, yakni terkait dugaan ke 3 (Tiga) Orang yang pemilik Kedai / Kios Menjual Rokok Ilegal.
Namun kasus ini berentet pada kasus pemerasan terhadap pedagang rokok ilegal yang dilakukan oknum yang mengaku wartawan.
Kompol Pribadi, SH Kapolsek Tualang Perawang Kabupaten Siak, yang di Konfirmasi via telp seluler Pribadinya membenarkan adanya penangkapan ke 3 oknum wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap penguasaha dan atau penjual rokok illegal.
” Soal Rokok tanya ke Becuakai, Penjualannya apa urusannya kita, itu urusan bea cukai itu.” Jawab Kompol Pribadi, SH saat dipertanyakan Status Hukum Penjual Rokok Ilegal yang diduga sebagai Pelapor pelaku Pemerasan, via telp seluler pribadi miliknya 085271XXXXXX.Sabtu (03/08/2019)
Kapolres Kabupaten Siak AKBP Akhmad David SIK yang dikonfirmasi hal sama, apakah Pelaku Pengusaha / Penjual Rokok Ilegal atau tanpa Cukai, apakah dapat diberikan sanksi dan atau tindakan tegas via messenger WhatsApp Pribadinya meminta untuk di Laporkan ke Polisi terdekat
Atas kasus ini, pakar hukum DR Yudi Krismen US,SH., MH, Minggu (4/08/2019) menjelaskan kalau terjadi peredaran dan penjualan Rokok Ilegal, Polisi juga harus Proaktif dalam Penegakkan Hukum.
“Jadikan itu sebagai Tersangka juga Pengedaran Rokok tanpa Cukai, tak bisa hanya wartawan di proses sipenjual rokok juga harus diproses. Karena keduanya tindakan kejahatan berbeda.Penjual Rokok tanpa bea cukai negara, dia bisa di pidanakan.Maka naikan juga penjual rokoknya,jangan sebelah saja.” tegas DR Yudi Krismen Us,SH.,MH
Lihat apa yng telah diamanatkan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 113 yang berbunyi : Pasal 113: Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). ” paparnya. (Red)