Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Miras - Mediapolisi.id
POLDA

Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Miras

PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 600,10 gram hasil tangkapan dari enam tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Anang Revandoko mengatakan, ke enam tersangka tersebut memperoleh sabu dengan cara membeli dari luar wilayah Provinsi Kalteng. Pelaku memiliki peran sebagai kurir dan pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kalteng.
“Ke enam pelaku yang berhasil ditangkap ini, merupakan bagian jaringan Internasional dari Negara Malaysia,” kata Anang, Kamis (16/08/2018) saat pemusnahan barang bukti narkoba dan miras di Mapolda Kalteng.
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Polda ini dan jajaran Polres, tidak hanya sabu saja yang di musnahkan melainkan minuman keras berbagai merk yang jumlahnya ratusan botol diduga illegal dan kadaluarsa.
“214 botol miras illegal dan oplosan berbagai merk yang bisa membahayakan masyarakat itu diperoleh pihak petugas dari hasil razia di sejumlah toko wilayah hukum Polda Kalteng,” jelas orang nomor satu di Polda Kalteng ini.
Jenderal bintang dua ini berharap, ke depan Provinsi Kalteng bebas narkoba, obat-obat terlarang dan miras illegal atau oploson.
“Untuk itu mari kita tingkatkan sinergitas, kebersamaan atar instansi dan organisasi beserta seluruh elemen masyarakat dan memberantas barang haram yang dapat merusak generasi bangsa,” tutupnya. (Parlin/Handry).

Related posts

Brigjen Pol Awi Setiyono Gantikan Irjen Pol Bahagia Dachi Sebagai Wakapolda Sulut

redaksi

OTT di NTT, KPK Tangkap Bupati Ngada

redaksi

AKBP Shinto Silitonga Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Banten

redaksi

Leave a Comment