PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Kamis (21/11/2019) dini hari menyita 80 meter kubik kayu balokan jenis meranti campuran berbagai ukuran lantaran diduga tidak sesuai dokumen alias palsu.
Sebanyak 8 unit Mobil truk bermuatan kayu dengan nilai hampir setengah miliar rupiah diduga tidak sesuai dokumen tersebut diamankan petugas pada saat hendak melintas di jembatan Kahayan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya.
“Kayu berjumlah 80 meter kubik itu rencananya mau dibawa ke wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebekti dalam press rilisnya, Kamis (21/11/2019) siang.
Manang menyebutkan, modus ini adalah modus baru yang dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas. Dokumen kayu yang dibawa memang ada, namun isi dokumen tersebut palsu.
“Mereka memalsukan itu dengan cara yakni pada saat ia memasukan data secara online yang semestinya 0,01 meter kubik. Namun setelah diedit dan di print out dijadikan isinya 10 meter kubik,” sebut Manang.
“Artinya jumlah kayu yang ada di dalam truk ini tidak sesuai dengan yang ada di dokumen,” tandasnya.
(Masroby/Parlin).






