TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Tiga orang warga Kel. Muara Sentosa ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai karena diduga memiliki narkotika jenis sabu pada lokasi kelurahan yang sama. Rabu (20/11)
Adapun penangkapan dua orang berinitial RZ (36), dan MT (27) bersama barang haram tersebut dengan berat kotor 1,51 gram. Di lokasi Jalan Sei Katingan Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso, sedangkan satu orang tersangka lagi BL (37) masih warga Muara Sentosa di ciduk bersama barang bukti sabu 0,16 gram dan uang tunai Rp. 100 ribu .

Saat diamankan ketiga tersangka kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Sik. M. H menyampaikan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu – sabu di dalam sebuah rumah, melihat kedatangan petugas tersangka RZ menjatuhkan barang bukti dari tangan kanannya.
“Tersangka RZ menjatuhkan alat isap sabu beserta kaca pirex yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,51 gram dari tangannya ke lantai didekatnya,” terang Kapolres
Kemudian Kanit dan anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka. Dan didapat keterangan bahwa benar barang haram tersebut milik mereka.
Untuk pengembangan selanjutnya ketiga orang tersangka tersebut beserta barang bukti di bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut. (Auda)