Murung Raya, mediapolisi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Murung, Sabtu malam (1/6/2019) sekira pukul 20.30 WIB melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga berinisial RH (38) Jalan Untung Suropati Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya (Mura) kalteng, yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 4,8 gram yang disimpan di dalam plastik kecil transparan dan uang sebesar Rp 1.005.000,-

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,8 gram dan uang tunai itu atas adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering membawa sabu-sabu,” ungkap Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama, S.I.K melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP dalam keterangan rilisnya, Minggu (2/6/2019).
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mura guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku kita jerat pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta rupiah maksimal 8 Milyar rupiah,” tandas Kapolsek.
(Parlin/Masroby)