Polisi Tangkap Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Di Palangka Raya - Mediapolisi.id
PATROLI

Polisi Tangkap Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Tim gabungan dari Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut, Jatanras Polda Kalteng, Intelmob dan Polres Katingan berhasil menangkap SL (46) pencuri bermodus memecahkan kaca mobil. Pelaku mencuri telepon genggam dan tas korban.
Kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap pada Kamis (30/08/2018) pukul 02.00 dini hari setelah Polisi menerima laporan dari korban, Rabu (29/08/2018). Saat itu korban sedang mengantar anaknya ke Sekolah TK PAUD Duhung jalan Sethadji pukul 06.30 WIB.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar melalui Kasatreskrim AKP Harman Subarkah menjelaskan, saat itu korban yang sudah diincar pelaku sedang mengantar anaknya ke sekolah dan memarkir mobilnya di sebarang TK PAUD Duhung pukul 06.30 WIB.
“Usai mengantar anak, korban beli jamu tidak jauh dari belakang mobilnya. Setelah korban kembali kaca samping depan mobilnya pecah dan tas korban beserta telepon genggam miliknya sudah hilang,” kata Harman kepada wartawan di Mapolres Palangka Raya, Kamis (30/08/2018) pagi.
Pelaku ditangkap tim gabungan Kepolisian di sebuah losmen, di daerah Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng.
“Menurut keterangan pelaku, ia sudah beberapa kali melakukan tindak kriminal diantaranya, di jalan Jawa Kota Palangka Raya pada Senin (27/08/2018) dan di wilayah hukum Polres Katingan di jalan Merbabu Katingan Hilir Kabupaten Katingan,” jelas Kasat.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Palangka Raya dan Dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
(Parlin/Handry)

Related posts

Polwan Polda Maluku Juara Nasional Lomba Paduan Suara

redaksi

Namohalu Esiwa Meriahkan HUT RI ke 74 dengan Berbagai Kegiatan Olahraga

redaksi

Polres Padang Panjang Gelar Millenial Road Safety Festival, GOR Bancah Laweh Ramai

redaksi

Leave a Comment