Polres Aceh Timur Musnahkan Knalpot Plong Hasil Operasi Patuh Rencong 2019 - Mediapolisi.id
PATROLI

Polres Aceh Timur Musnahkan Knalpot Plong Hasil Operasi Patuh Rencong 2019

Aceh Timur, mediapolisi.com – Setidaknya 100 unit knalpot plong dimusnahkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur. Knalpot tersebut merupakan hasil Operasi Patuh Rencong 2019 yang baru berjalan 8 (delapan) hari. Pemusnahan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda ini dilakukan di halaman Kantor Satlantas Polres Aceh Timur, Kamis (05/09/2019).

Hadir dalam pemusnahan tersebut diantaranya; Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, Kabag Ops Kompol Salmidin, S.E, Kasat Lantas AKP Aditia Kusuma, S.I.K, Kasubbag Humas Iptu Ismail Samri, Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur Zulkifli, S.T, Perwakilan Jasa Raharja Cabang Aceh Mirza Julian Saputra dan Imam Mesjid Babuttaqwa Polres Aceh Timur Tgk. Syaifuddin.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H melalui Kabag Ops Akp Salmidin mengatakan meski Operasi Patuh belum selesai, namun ia tetap meminta satuan lalu lintas untuk melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing, karena hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga yang lain.

“Kami telah memberikan perintah kepada Kasat Lantas agar tetap melakukan penertiban di jalan terhadap para pengguna jalan kendaraan roda dua yang memakai knalpot plong,” ujarnya.

Lebih lanjut Kabag Ops menjelaskan bahwa saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Patuh 2019 yang akan berakhir pada tanggal 11 September mendatang. Adapun sasaran dari operasi tersebut adalah kendaraan yang tidak sesuai dengan standarisasi.

“Salah satunya adalah knalpot plong ini. Maka pada hari ini knalpot tersebut kami sita dari pemiliknya dan kami musnahkan. Setidaknya ada 100 knalpot plong yang kami musnahkan kali ini” jelas Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Aditia Kusuma, S.I.K mengungkapkan selama 8 (delapan) hari pelaksanaan Operasi Patuh Rencong 2019 pihaknya telah melakukan penindakan terhadap ratusan pelanggar dari berbagai jenis kendaraan.

BACA JUGA :  AKP Abdul Wakid, SH: Ada Enam Jenis Pelanggaran Yang Ditilang

Para pelanggar didominasi kalangan milenial yakni usia 16 sampai dengan 20 tahun dan bahkan tidak sedikit anak di bawah umur yang terjaring dalam operasi yang dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2019 ini.

” Diharapkan, dengan digelarnya Operasi Patuh Rencong 2019 ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya warga Aceh Timur dalam tertib dan beretika berlalulintas” pungkasnya..(Rio)

Related posts

Satreskrim Polresta Tangerang Amankan 2 Orang Pelaku CURAT Menggunakan Senpi

redaksi

Ade Hidayat Minta Galian Pasir Ilegal di Lebak Ditutup

redaksi

Fenomena Gerhana Bulan, Pemko Bukittinggi bersama BMKG dan PMI Fasilitasi Proses Pengamatan

redaksi

Leave a Comment