BALANGAN, mediapolisi.com – Satuan Petugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Balangan dan Polsek Batumandi menangkap Slamet Riyadi atas dugaan melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan di Sungai Hanyar Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kab. Balangan, yang dilakukan Minggu (28/07/2019) yang lalu.
Slamet ditangkap saat berada dirumahnya di Desa Batumandi Rt. 006 Kec Batumandi Kab Balangan.
Penangkapan ini dinyatakan oleh Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni S.IK melalui keterangan laporan tertulis kepada Kapolda Kalimantan Selatan yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Balangan IPTU H. Siswanto SH kepada media.
Penangkapan pelaku pembakaran lahan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden kepada Panglima TNI dan Kapolri sehubungan dengan kondisi udara yang dipengaruhi kabut asap karena meningkatnya kebakaran hutan & lahan.
” Presiden melalui Panglima TNI dan Kapolri memerintahkan jajaran aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran baik kebun maupun lahan serta hutan yg ada di wilayah hukum masing-masing” terang Kapolres.
Kronologis kejadian berawal dari terjadi kebakaran lahan gambut yang berasal dari lokasi lahan milik Slamet Riyadi yang dibuka dengan cara dibakar untuk bercocok tanam. Kemudian api menjalar dan membakar lahan yang ada disekitarnya dan mengakibatkan kerugian bagi warga lain yang berada di Desa Batumandi.
Petugas yang mendapatkan informasi kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyidikan dan bukti bukti yang didapatkan, petugas lalu mendatangi rumah Slamet Riyadi dan melakukan penangkapan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah potongan kayu sisa kebakaran, 1 buah korek api gas, akar tanaman yang terbakar dan arang sisa kebakaran.
Atas perbuatannya, Slamet terancam dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 Th 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana. (Muhammad Ali)
Editor (Doni Harima)