BUKITTINGGI, mediapolisi.com – Untuk lebih mengintensifkan upaya-upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi, Polresta Bukittinggi gelar Rapat Koordinasi pembentukan Kelurahan/Nagari Bebas Narkoba, Kamis (01/02/2018) di Aula Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, S.IK,MH didampingi Wakapolres Bukittinggi Kompol Albert Zai, S.IK,MH, Kasat Binmas Polres Bukittinggi AKP Reddy Triananto.SH dan para Kapolsek dab Bhabinkamtibmas seluruh Polres di Bukittinggi dan diikuti oleh seluruh Lurah di Kota Bukittinggi dan Wali Nagari serta Wali Jorong se Kab. Agam Timur dan seluruh pemuka masyarakat terkait.
AKBP Arly Jembar Jumhana, S.IK.MH menyatakan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyatukan persepsi dan pemikiran tentang bahaya Narkoba yang sudah masuk kepada seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu perlu kerjasama yang baik antara aparat pemerintah dari Jorong, Nagari, Rt/Rw, dan Lurah supaya bersinergi untuk melakukan pemberantasan Narkoba.
AKBP Arly Jembar Jumhana, S.Ik,Mh berharap agar ditiap Kelurahan dan Jorong penunjukan kader atau Duta Anti Narkoba yang memiliki semangat dalam pemberantasan Narkoba.
Dan melalui arahan serta petunjuk dari Kapolres tersebut, para peserta Rakor yaitu Lurah, Wali Nagari dan Jorong sangat merespon dengan baik atas upaya yang dilakukan oleh Polres Bukittinggi serta akan mendukung sepenuhnya program Kapolres Bukittinggi tersebut.
Arly mengharapkan agar seluruh masyarakat bersinergi bersama dengan Kepolisian Polres Bukittinggi untuk meniadakan atau setidaknya mengurangi peredaran Narkoba di wilayah Kelurahan, Nagari dan Jorong masing-masing.
Diharapkan apabila mengetahui peredaran atau pemakaian segala jenis Narkoba agar masyarakat melaporkan atau memberi informasi kepada petugas kepolisian yang terdekat juga kepada para Bhabinkamtibmas, agar semua kita nyaman beraktifitas di wilayah masing-masing.
Kegiatan Rakor di akhiri dengan pembinaan dari Wakapolres Bukittinggi Kompol Albert Zai, Sik, MH, secara teknis program Kapolres tersebut atas dasar-dasar hukum pembentukan wilayah Kelurahan/Nagari Bebas Narkoba.(Ana/Nia)