Polres Hulu Sungai Tengah, Ringkus Pengedar Sabu - Mediapolisi.id
PATROLI

Polres Hulu Sungai Tengah, Ringkus Pengedar Sabu

BARABAI, mediapolisi.com –
Senin (10/2/2020) sekira jam 16.30 WITA tepatnya di Desa Pemangkih Seberang RT. 003/001 Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah, Tim Resmob Polres HST bersama sejumlah anggota dari Polsek LAU berhasil meringkus IN terduga pengedar Narkotik dan Obat-obat Terlarang (Narkoba).

Terungkapnya kasus ini, bermula adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering mengedarkan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Dengan berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggerebekan di rumah IN. Dan benar saja, pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dari tangan tersangka.

Kemudian oleh tim gabungan, mendapati lagi barang bukti berupa dua paket sabu-sabu di dalam sebuah kotak warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp. 1.300.000, satu buah handphone merk Samsung warna hitam, satu pak plastik klip warna bening merk zip in serta satu buah serok terbuat dari plastik warna merah yang disembunyikan dalam kamar.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan adanya penangkapan terhadap TSK IN (38) dan berjanji akan memproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan”, imbau Kapolres sekaligus mengapresiasi peran masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap. (M.Ali).

Related posts

Polres Tanah Datar Tangkap 2 Pengedar Ganja

redaksi

Kapolres Sinjai Senam Bareng Murid TK

redaksi

Polres Seruyan Siaga Karhulta

redaksi

Leave a Comment