Jakarta – Seorang guru silat inisial NK (40) diringkus Polres Metro Jakarta Utara karena melakukan tindak asusila kepada kedua muridnya EFW (18 ) dan AF (14 ).Kedua Korban merupakan murid perguruan pencak silat dari perguruan MP yang di latih oleh NK.
“NK memberikan iming iming kepada korban berupa penyempurnaan ilmu kebatinan agar dapat disenangi oleh orang orang”terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko saat ungkap kasus di Loby Mapolres pada kamis (19/11).
Korban yang terkena bujuk rayu tersebut dikatakan Sudjarwoko akhirnya mau mengikuti apa yang diperintahkan oleh NK.
Sekira di pertengahan bulan September 2019 tahun lalu,di jelaskan Sudjarwoko,NK menjemput korban EFW di depan gang rumahnya dan membawa korban ke TKP (rumah nenek NK) yang berada di Lagoa Koja Jakarta Utara.
“Didalam rumah tersebut NK melakukan pengecekan keperawanan dengan cara mengajak korban EFW ke kamar mandi.Di kamar mandi NK menyuruh korban EFW untuk membuka celana dalamnya dan segera memandikannya.Setelah itu NK memasukan jarinya ke kemaluan korban EFW.Selanjutnya Korban EFW di setubuhi oleh NK dengan posisi duduk dan saling berhadapan.Selesai melaksanakan aksinya,korban EFW di mandikan oleh NK.Keesokan harinya NK melakukan aksinya kembali dengan cara yang sama ke korban AF tetapi belum sempat di setubuhi”jelasnya
Menurut Sudjarwoko,NK ini sudah melakukan aksinya lebih dari 10 kali.”Para korban dijemput dan dibawa ke BKT Cilincing dan sesampainya di lokasi,para korban di setubuhi NK secara bergantian.Jika para korban tidak mau memenuhi keinginan dari NK,maka NK akan berpura pura kerasukan roh dari Mbah Gimbal”ucapnya
Pada tanggal 16 November 2020 di terangkan Kapolres kalau orang tua dari korban melaporkan peristiwa yang di alami anaknya pada September tahun 2019 tersebut ke Pihak kepolisian yang langsung di tindak lanjuti petugas dengan menangkap NK dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Anaknya baru menceritakan peristiwa yang di alaminya pada tahun lalu tersebut kepada orang tuanya pada saat ini”ujar Sudjarwoko
Atas perbuatannya,NK terancam pasal 81 UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ar