Payakumbuh, mediapolisi.com – Satres Narkoba Polres Payakumbuh dapat bonus tangkapan. Saat memeriksa tersangka Doni, polisi justru berhasil mengungkap dua tersangka baru, H dan FA, Kamis (17/10).
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu. Desneri, menjelaskan kedua tersangka ditangkap Kamis (17/10) sekira pukul 08.00 wib di RT02/05 Kel. Sicincin kec. Payakumbuah timur kota Payakumbuh.
Sebenarnya H dan FA bukan target polisi. Saat itu Polisi justru sedang menggerek tersangka Doni. Ternyata, saat diperiksa di TKP, Polisi malah mendapatkan H menyimpan narkoba jenis shabu di saku celananya.
Paket shabu tersebut terdiri dari tiga paket kecil. Menurut H, pakey tersebut merupakan sisa yang telah dia pakai bersama FA sebelumnya.
Ketiga paket narkotika gol 1 jenis sabu sabu tersebut dibungkus plastik bening yang di balut dengan kertas timah rokok.
Selain itu, Polisi juga mendapatkan barang bukti lain dari H dan FA yakni satu buah bong (alat hisap narkotika jenis sabu sabu) dan satu unit HP merk Nokia warna putih hitam.
Tersangka H, 40 Tahun, suku Sunda, pekerjaan swasta, beragama Islam, adalah warga Jl. WR. Supratman kec.payakumbuh selatan kota Payakumbuh.
Sedangkan FA, 35 tahun, suku Minang, pekerjaan swasta, agama Islam, adalah warga Jorong Ateh Nagari Ladang Laweh kec. Situjuh limo nagari kab. 50 kota.
Keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum selanjutnya (resN/awe)