Sawahlunto,kabarpolisi.com- Pria berinisial “SAH” alias Eric, dan satu rekannya “DV” masih di bawah umur, di buat tak berkutik aparat kepolisian Resor Sawahlunto. Keduanya terendus aparat, setelah melakukan aksi edar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di sebuah kedai milik perempuan bernama Syafrida, di Kelurahan Saringan, Sawahlunto, Sumatera Barat.
Kapolres Sawahlunto melalui Wakapolres Kompol Jerry Syafrin, dan Kasat Reskrim Julkifli Ritonga,SH,S.S.I.K, dalam keterangan pers-nya di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (12/9), mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka peredaran uang palsu itu ada 5 orang. Namun, yang berhasil tertangkap polisi baru tersangka Eric dan DV, tiga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam keterangan polisi, sekitar pukul 12,00 WIB, Rabu (4/9) lalu, “SAH” alias Eric serta “DV” dan tiga rekannya yang hingga berita ini di turunkan masih dalam pelarian bersepakat membuat uang rupiah palsu dengan menggunakan perangkat komputer dan satu unit printer.
Karena tak memilki printer sendiri, Eric bersama satu rekannya yang ikut dalam pelarian alias DPO mendatangi rumah rekan perempuannya bernama Dini Amanda di Desa Muaro Kalaban, untuk meminjam satu uni printer Canon Pixma MP287. Tanpa curiga, karena sahabat baik, Dini Amanda menyerahkan printer itu untuk di pinjamkannya kepada Eric.
Niat tulus Dini untuk meminjamkan di salahgunakan Eric dan “DV” serta 3 rekannya yang tengah melarikan diri untuk memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, dengan cara memfotocopy uang asli ke atas kertas biasa secara berulang-ulang.
Setelah di temukannya hasil fotocopy yang bersih oleh “DV” persis seperti aslinya, lalu Eric dan DV serta tiga rekannya yang masih DPO melakukan pencetakan dan memperbanyak hasil cetakan uang palsunya untuk di simpan, kemudian di edarkan ke kedai warga di Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin.
Masih dalam keterangan hasil penyidikan polisi, uang hasil perbuatan kriminal mereka berlima itu tercium ketika SAH alias Eric membelanjakan uang buatannya untuk membeli minuman botol seharga Rp 6 ribu, di kedai Ibu Syafrida. tanpa curiga, pemilik kedai melayani transaksi itu dan menyerahkan pengembalian sisa belanja uang asli senilai Rp 94 ribu.
Di kira aman, selang beberapa waktu kemudian SAH alias Eric kembali ke warung ibu Syafrida berbelanja minuman botol segar berukuran kecil seharga Rp 10 ribu. Sekali lagi, sang perempuan pemilik kedai juga tak menaruh curiga dengan mengembalikan sisa pemebelian senilai Rp 90 ribu menggunakan uang pecahan rupiah asli.
Ternyata, curiga itu datangnya belakangan, setelah mereka menerawang mana yang asli dan mana yang palsu. Yakin uang itu palsu, Syafrida di dukung suaminya Mardias melaporkan kecurigaannya itu ke Polsek Barangin dengan No.LP/15/IX/2019-SPKT III Polsek Barangin. Mendapat laporan itu, Jajaran Polres Sawahlunto langsung bergerak, setelah korban menunjukan ciri-ciri pelaku.
Tak berselang lama, pelaku berhasil di ciduk aparat di sebuah tempat, lalu melakukan penggeledahan. Dalam jok motor yang di duga milik pelaku ditemukan barang bukti berupa satu dompet berisi lembaran uang sebanyak 18 lembar di duga uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan 6 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dengan total uang palsu yang di sita Rp 2.1 juta.
Setelah SAH alias Eric tertangkap, polisi juga berhasil mengamankan “DV” di Lapangan Segitiga kantor PT BA UPO. DV mengakui ada uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar, dan 2 lembar pecahan Rp 50 ribu. dengan total Rp 1.1 juta di dalam dompet yang di letakan di bawah tempat tidur di kamarnya.
SAH alias Eric Kepada kabarpolisi.com, mengatakan, mulanya dia terpengaruh oleh ajakan temannya yang mampu memfotocopy dan cetak uang secara sederhada menggunakan komputer dan printer, hasil cetaknya mirip dengan uang asli.
Terpengaruh ajakan dan keinginan untuk mencoba, akhirnya semua itu mereka lalukan secara bersama, 5 orang. Menurut Eric, pria baru beranjak dewasa ini mengakui, perhatian orang tuanya cukup baik dan selalu memberikan uang belanja untuk dirinya. tapi karena terpengaruh bisikan jahat, lantas kepingin mencoba sekalipun itu adalah perbuatan kriminal.
Nasi sudah jadi bubur, pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai Pasal 36 ayat (1) memalsukan uang rupiah dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp 10 milyar, ayat (2) menyimpan uang rupiah palsu ancaman hukuman 10 tahun denda Rp 10 milyar, dan ayat (3) mengedarkan uang rupiah palsu dengan ancaman 15 tahun penjara denda Rp 50 milyar.
Kini, barang bukti uang palsu senilai Rp 2,1 juta dari SAH dan Rp 1,1 juta dari DV dan satu unit printer di amankan di Mapolres Sawahlunto, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (Id)Â Â