Batusangkar, mediapolisi.com – Satuan Resort Narkoba Polres Tanah Datar kembali berjaya menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu dan ganja kering, Sabtu (9/8).
Ketiga pelaku ditangkap polisi sekira pukul 22.45 WIB, di sebuah Rumah di Jorong Ampera Nagari Balai Tangah Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH melalui Kasat Res Narkota Iptu Yaddi Purnama,SH menjelaskan identitas ketiga pelaku narkoba tersebut adalah S alias Mariyon Bin Syofian, NI alias Nopi Iskandar dan JT alias Jet Tato Bin Yusri.
Dari tangan ketiga pelaku berhasil diamankan tiga paket Shabu dibungkus dengan plastic bening, satu paket narkotika jenis daun ganja kering, dua set alat hisap jenis Shabu / Bong, satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu) unit HP merek Samsung warna putih, satu buah kotak kaca mata warna pink, satu buah Kotak Rokok merek Gudang Garam Surya, satu lembar kertas warna putih, uang sejumlah Rp3,970.000 hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan ketiga pelaku berawal Informasi dari Masyarakat kepada Polsek Lintau Buo Utara, bahwa Nopi Indra sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Jor. Ampera Nag. Balai Tangah Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Surya Wahyudi, SH dan anggota langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari Jumat (9/8) sekira pukul 22.45 wib petugas Polsek Lintau Buo Utara dan Team Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Tanah datar melakukan penangkapan dilokasi tersebut yang dipimpin Kapolsek Lintau Buo Utara, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni S alias Mariyon dan NI alias Nopi. Satu tersangka lagi yakni Alias Botak melarikan diri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. (awe)