Polsek Koja Ringkus Remaja Yang Aniaya Korbannya Saat Tawuran, Satu Masih DPO - Mediapolisi.id
PATROLI

Polsek Koja Ringkus Remaja Yang Aniaya Korbannya Saat Tawuran, Satu Masih DPO

Jakarta – Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polsek koja dan Polres Metro Jakarta Utara meringkus seorang remaja inisial B (13 ) yang melakukan penganiayaan sampai mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 24/11 di jalan Perjuangan Tugu Selatan Koja Jakarta Utara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Sudjarwoko kepada wartawan saat gelar Press Conference di lobi Mapolsek Koja pada Kamis 26/11.

“Awalnya pada tanggal 23/11/2020,Dua kelompok genk yang menamakan diri kelompok STAME dan kelompok RTB yang rata rata anggotanya masih di bawah umur berseteru dan saling mengejek melalui medsos dan disepakati melakukan pertemuan di Jl.Perjuangan Tugu Selatan Koja Jakarta Utara” terang Sudjarwoko

Pada saat kedua kelompok tersebut bertemu di lokasi dikatakan Sudjarwoko ternyata tidak seimbang,karena kelompok dari korban hanya berjumlah 2 orang saja,sedangkan kelompok dari tersangka B berjumlah 10 orang.

“Nah pada saat mengetahui hal itu, korban bersama temannya melarikan diri,dan tersangka B langsung melempar kaki korban menggunakan balok kayu hingga korban jatuh dengan posisi tertelungkup. Kemudian tersangka B langsung membacok punggung korban dengan menggunakan sebilah celurit yang dibawanya dan mengenai punggung korban. Korban berteriak minta ampun sehingga tersangka B berhenti membacok korban. Kemudian korban berlari kembali dan di lihat oleh tersangka D (DPO) yang segera mengambil celurit dari tangan tersangka B dan mengejar korban lalu membacok pinggang sebelah kiri dan telapak tangan kiri korban”katanya

Melihat warga sudah ramai, Sudjarwoko menjelaskan tersangka B dan kelompoknya melarikan diri. Sementara korban di larikan ke rumah sakit Koja guna mendapatkan perawatan medis. Namun dalam penanganan medis, korban meninggal dunia.

“Selanjutnya 11 jam kemudian Tim gabungan Opsnal Reskrim Polsek Koja dan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tersangka B, sedangkan tersangka D berhasil melarikan diri. Kemudian tersangka B dibawa ke Polsek Koja untuk pengusutan lebih lanjut dan terancam pasal 80 ayat 3 UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara”jelasnya.

BACA JUGA :  Kawal Pengumuman Hasil Pemilu 2019, Anggota Polres Sikka Dikirim ke Jakarta

Ar

Related posts

Diduga Gelapkan Dana K3S, Oknum Kepsek di Kampar Diminta Bertanggung Jawab

redaksi

Jual Beli Kendaraan Bodong, NS dan MS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan

redaksi

Pembunuh Bocah Sekolah Dasar di Katingan Terancam Hukuman Seumur Hidup

redaksi

Leave a Comment