Polsek Tanjung Priok Ringkus Komplotan Perampas Sepeda Motor di Sunter

Jakarta – Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil meringkus 3 dari 5 orang komplotan yang melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di Jl.H Amsir Kelurahan Sunter Jaya Tanjung Priok pada minggu 13/9/2020 sekira pukul 04.17 Wib.

Ke 3 tersangka berhasil di ringkus dengan barang bukti 2 buah kardus Handphone,1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat,1 buah kunci kontak sepeda motor,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,1 unit sepeda motor Vario warna hitam,1 buah senjata tajam jenis celurit,1 buah senjata tajam jenis pisau dapur.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan Kejadian bermula pada minggu 13 september 2020 sekira jam 03.40 Wib.

“Saat itu korban sedang kumpul dengan teman temannya di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat,tiba tiba korban mendapat kabar ada seorang temannya mengalami kecelakaan di daerah Kp.Bandan.Selanjutnya korban berangkat berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat,Namun dalam perjalanan saat melintas di jembatan dempet Sunter Jaya tiba tiba dibelakang korban ada 3 orang laki laki tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio memepet korban”terang Guruh saat ungkap kasus di Mapolsek Tanjung Priok,selasa (26/1/2021).

Setelah mengaku sebagai warga setempat,kata Guruh kemudian ke 3 tersangka menyuruh korban berhenti,setelah itu tersangka 1 menegur korban agar jangan ngebut di tempat tersebut lalu menyuruh korban untuk ikut ke kantor RW.

Saat itu dikatakan Guruh korban sempat meminta maaf tapi tersangka 1 tetap menyuruh korban untuk tetap mengikutinya,dan ketika korban mengikuti mereka ternyata mereka bukan menuju ke kantor RW melainkan berhenti di sebuah gang yang sangat sepi.

“Selanjutnya korban disuruh turun dari motor,lalu ke 3 tersangka menanyakan arah tujuan korban.Dan ketika korban mengatakan ingin menemui temannya yang sedang kecelakaan,ke 3 tersangka tidak percaya dan meminta agar teman korban tetap tinggal di tempat sebagai jaminan agar korban tidak melarikan diri,dan yang menemaninya adalah tersangka 3,sedangkan korban boleh pergi asalkan tersangka 1 dan 2 ikut menemani dan korban menyetujuinya” ujarnya.

Namun sesaat kemudian kembali Guruh Menjelaskan kalau tersangka 1 merampas Handphone yang dipegang teman korban,setelah itu tersangka 2 ikut memeriksa tubuh teman korban lalu mengambil Handphone dari saku celana teman korban.Kemudian tersangka 1 dan 2 berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio lalu berjalan beriringan dengan korban,sementara teman korban tetap tinggal di tempat bersama tersangka 3.

“Baru sekitar 100 meter berjalan,tiba tiba mereka bertemu 2 orang laki laki (tersangka 4 dan 5) yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU,kemudian mereka saling tegur sapa dan sama sama berhenti sehingga korban juga ikut berhenti Lalu mereka ngobrol,sedangkan korban turun dari motor dan berdiri didekat sepeda motor.Tidak lama kemudian korban melihat teman korban bersama tersangka 3 datang dengan berjalan kaki dan berhenti di dekat mereka.Setelah itu tersangka 4 bertanya “ada apa nih” dan dijawab tersangka 2 dengan perkataan” tau nih songong”.Selanjutnya tersangka 5 menghampiri korban dan memukul dagu korban,dan balas memukul,namun ada tersangka 2 menarik baju korban dari belakang sehingga korban terjatuh”terang dia.

Setelah itu Guruh berkata kalau tersangka 2 mendekati sepeda motor Honda Beat yang korban bawa dan mencoba menghidupkannya,namun korban bangun dan menendang sepeda motor tersebut hingga jatuh.

“Kemudian tersangka 3 datang,lalu bersama sama tersangka 5 dan tersangka 2 kembali memukul dan menendangi korban hingga korban jatuh tertelungkup dan saat itu tersangka 4 memukul punggung korban.Setelah itu tersangka 2 menghampiri sepeda motor Honda Beat milik korban,lalu melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut,diikuti tersangka lainnya” ungkap Guruh.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan kepolisian yang langsung di tindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Tanjung Priok dan berhasil meringkus para tersangka dan mengancamnya dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Ar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *