Polsek Tanjung Priok Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur

Jakarta – Unit reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus prostitusi anak dibawah umur setelah menggrebek kamar sebuah hotel di kawasan Sunter Jakarta Utara, Rabu (27/1).

Kasus ini bermula ketika Unit reskrim Polsek Tanjung Priok mendapat informasi akan adanya transaksi prostitusi anak dibawah umur di Hotel HI Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara.

Mendapat informasi tersebut,Anggota Reskrim Polsek Tanjung Priok pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Akp. Paksi Eka Saputra langsung mendatangi lokasi, dan langsung menangkap RSD yang bertindak sebagai mucikari di lobby hotel.

Setelah menginterogasi RSD, akhirnya diketahui para korban sedang berada di kamar 608 Hotel HI bersama seorang pria hidung belang.

Petugas langsung menggrebek kamar hotel, dan mendapatkan empat perempuan dibawah umur, diantaranya DM, FZ, AA, dan SF dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria hidung belang.

Dikamar hotel petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah HP, tiga buah alat kontrasepsi, pakaian dalam milik korban, dan uang senilai 16 juta dan 1,2 juta rupiah.

Menurut Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto, dalam transaksi prostitusi anak tersebut, korban diiming – imingi uang senilai 1,2 juta rupiah untuk menemani pria hidung belang.

“Pelaku mendapatkan korbannya dari sejumlah kafe dan melalui media sosial, dengan diiming – imingi sejumlah uang,”ujarnya.

Akibat perbuatannya, RSD selaku mucikari dijerat dengan pasal 88 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara, atau denda sebesar 200 juta rupiah.

Ar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *