Mediapolisi.com – Guna menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terganggu akibat suara knalpot racing yang bising. Polsek Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara laksanakan operasi larangan pengunaan knalpot racing
Operasi ini dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terganggu akibat suara bising apalagi dimalama hari. Kapolsek Tombatu Ipda Nicki Polandos memimpin lansung operasi pengamanan lalu lintas ini, Sabtu malam , (20/07/2019). Dalam operasi yang dipusatkan dijalan pusat kota ini, menargetkan kendaraan roda dua yang memakai knalpot racing.

Sebanyak 12 kendaraan terjaring dalam operasi ini, Kapolsek Tombatu Ipda Nicki Polandos mengatakan, ” knalpot racing yang digunakan akan kami sita untuk dimusnahkan, dan kepada pemilik kendaraan akan saya minta menbuat pernyataan tertulis agar tidak lagi mengunakan knalpot racing. Kendaraan roda dua yang terjaring mengunakan knalpot racing akan dikembalikan dengan syarat sesuai ketentuan dan membawa knalpot standar,” ujar Polandos
( Reynold Tumbelaka)