Pria Asal Parenggean Ditangkap Polisi - Mediapolisi.id
PATROLI

Pria Asal Parenggean Ditangkap Polisi

KOTAWARINGIN TIMUR, mediapolisi.com – Seorang pria asal Parenggean bernama Andri (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Jumat (12/4/2019) pukul 13.00 WIB.

Pelaku ditangkap petugas saat bekerja di lahan PT. Sawit Mas Jalan Padat Karya dan dibawa ke tempat kediamannya di perumahan barak nomor 3, blok C Desa Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

“Berawal kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan barang narkotika janis sabu,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel, S.I.K.

Dari hasi pengeledahan lanjut Rommel, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram dan 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotawzringin Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian Rommel.

(Masroby/Parlin)

Related posts

Namohalu Esiwa Meriahkan HUT RI ke 74 dengan Berbagai Kegiatan Olahraga

redaksi

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar Mengadakan Bimbingan Teknologi

redaksi

Peduli Lingkungan, Polres Sinjai Bersama Kodim Dan Pemda Gelar Kerja Bakti Massal

redaksi

Leave a Comment