Puluhan Ibu Ibu yang Tertipu Arisan Bodong Online, Gruduk Rumah Ketua Arisan di Sukabudi - Mediapolisi.id
PATROLI

Puluhan Ibu Ibu yang Tertipu Arisan Bodong Online, Gruduk Rumah Ketua Arisan di Sukabudi

BEKASI – Puluhan ibu-ibu mendatangi rumah ketua rumah arisan online terduga pelaku berinisial NY (30) di Kampung Bulak Temu Desa Sukabudi RT 002/006 Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/10/21)

Kedatangan puluhan ibu ibu tersebut dikarenakan hampir 50 anggota arisan yang merasa tertipu hampir Rp 800 Juta dari 5 kloter, Rata-rata korban mengalami kerugian belasan hingga puluhan juta rupiah.

Menurut Maisaroh (34th) salah seorang korban yang mengalami kerugian 14 juta rupiah menjelaskan, sebelumnya dirinya ikut arisan online dari media sosial FB yang diunggah oleh ketua arisan berinisial NY (30th). Setiap pengundian,terduga pelaku melakukan live Facebook disaksikan oleh teman Terduga pelaku dan para anggota arisan lainnya menyaksikan pengundian melalui live Facebook milik ketua arisan @Noviapril.

“Saya mengikuti arisan yang perbulannya 1 juta rupiah, saya sudah membayar 14 bulan dan sudah dua tahun tidak ada jawaban untuk pengembalian uang saya.” Ujar Maisaroh

Menurutnya,perwakilan korban sudah melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 3 Mei 2021 lalu dengan bukti transfer dan screenshot percakapan.Tak cukup sampai disitu,para anggota arisan juga sering mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta kepastian kepada ketua arisan online .

“Musyawarah sudah dilakukan oleh aparat Desa setempat, dengan surat perjanjian. Namun sudah dua tahun belum ada kepastian dan setiap kita ke rumahnya, hanya orang tuanya yang keluar rumah, tanpa bisa ketemu terduga pelaku NY. Tambahnya.

Sebelum mendatangi rumah ketua arisan online tersebut, puluhan ibu ibu mendatangi SDN 01 Sukadaya tempat mengajar NY yang bekerja sebagai guru honorer di sekolah tersebut.Namun,dari kedua lokasi yang didatangi tidak dapat menemui terduga pelaku penipuan arisan Online.

Para korban berharap pelaku bisa diproses secara hukum, walaupun tidak bisa mengembalikan uang para anggota arisan online yang mencapai Rp 800 Juta.” Pungkanya

BACA JUGA :  Alumni Akpol 91 Bagikan 500 Sembako di Ternate

Jurnalis : Misnan LL.B

Related posts

Jajaran Polres Tomohon, Ikuti Ibadah Paskah Bersama

redaksi

Pendukung Tiga Pasangan Calon Duduki DPRD Sikka Selama Tiga Jam

redaksi

Anggota Polres Katingan Ikuti Binrohtal

redaksi

Leave a Comment