PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Palangka Raya menggelar razia rutin diseputaran titik rawan balapan liar. Sebanyak 40 unit kendaraan roda dua terjaring razia, Sabtu malam (25/5/2019).
Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto melalui Kanit Patroli Ipda I Made Adyana ditemui wartawan usai razia di pos Bundaran Besar.
Dikatakan, razia kali ini khusus kendaraan roda dua, sasarannya menggunakan kenalpot tidak standar.” Karena sangat mengganggu pengguna Jalan maupun masyarakat sekitar,” kata I Made.
Kini 40 unit kendaraan roda dua tersebut, diamankan di Pos Bundaran Besar. Dan akan diberikan tindakan sanksi tegas.” Seluruh kendaraan itu akan kami berikan sanksi berupa tilang,” tandas I Made.
(Parlin/Masroby)