Residivis Diamankan Polsek Pahandut - Mediapolisi.id
PATROLI

Residivis Diamankan Polsek Pahandut

Palangka Raya, mediapolisi.com – Seorang residivis bernama Billy (24) seakan-akan tidak ada jeranya, terduga kembali malakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan A. Yani tepatnya Plamboyan Bawah Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalteng, Selasa (26/3/2019) kemaren malam. Menurut keterangan pelaku, sebelumnya terduga pernah berurusan di Polres Palangka Raya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizki Anugrah melalui Kanitreskrim Ipda Rahis Fadilah saat ditemui wartawan, Kamis (28/3/2019) pagi.

Rahis mengatakan, saat itu pelaku bersama temannya tidur, kemudian pukul 23.00 WIB terduga terbangun dan beranjak menuju kamar sebelah lewat pintu belakang yang tertutup dengan seng.

Kemudian pelaku masuk dengan merusak seng dan mengambil barang elektronik berupa TV dan LPG alias tabung gas 3 Kilogram.” Lalu pelaku menyembunyikan barang curiannya di belakang pintu kamarnya yang ditutupi dengan kasur,” kata Rahis.

Dilanjutkannya, Perbuatan pelaku terungkap oleh salah satu tetangga sebelah mendengar ada suara orang masuk.” langsung mengecek dan mendobrak pintu kamar pelaku, ternyata barang hasil curian disimpan pelaku dibelakang pintu kamarnya,” ungkap Rahis.

Atas kejadian tersebut tambah Rahis, korban melaporkan pelaku ke Polsek Pahandut dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.” Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Rahis.

(Parlin/Masroby)

Related posts

Kapolres dan Pengusaha Bustamam Qurban Bareng di Polres Tanah Datar

redaksi

Polres Hulu Sungai Tengah Amankan Seorang Tersangka Karhutla

redaksi

5 Wanita Masih Dibawah Umur Ditemukan Polisi Pada Sebuah Wisma

redaksi

Leave a Comment