HULU SUNGAI TENGAH, mediapolisi.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Hulu Sungai berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Hapulang Rt.004 Rw. 002 Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah Rabu (09/10/2019).
Tersangka GR (31) yang merupakan warga Desa Hapulang Rt.004 Rw. 002 Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah ditangkap saat berada disebuah warung bersama barang bukti 10 (sepuluh) paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto: 2,48 gram
Selain itu, Tim Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 buah plastik klip warna bening, 1 unit handphone merk Nokia warna putih dan dompet merk Dexmara warna hitam coklat serta uang tunai sebanyak 700.000 rupiah.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H membenarkan atas penangkapan tersebut. Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
Saat ini tersangka JS sudah diamankan dan akan proses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya tersangka diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Sub 132 Sub 127 hurup a UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika (M. Ali)