Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Bekuk Pengedar Shabu RR alias Cekmat

TANJUNGBALAI, Mediapolisi.com – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap tersangka penyalahgunaan Narkoba, RR Nasution alias Cekmat (35) warga Gang Sukun Lingkungan II Kelurahan Kramat Kubah Kecamatan Sei. Tualang Raso Kota Tanjungbalai – Sumut.

Cekmat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Balai,  Minggu (17/11) di lokasi  kebun kelapa sawit Jalan SMA 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai oleh petugas Polsek Tanjungbalai Selatan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik. MH melalui Kompol S. Purba didampingi Kanit Reskrim Polsek Iptu R. Saragih, menyebutkan,  dari penangkapan itu polisi menyita  barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar  diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,82  gram.

Selain itu, juga disita satu unit handphone warna hitam merk trawberry dengan nomor sim card 082267427051 dan nomor Imei 869276016212932, satu buah plastic warna hijau, satu buah amplop warna putih, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor Polisi dengan nomor mesin JF51E3460996 dan nomor rangka MH1JF5133CK479686.”

Awalnya, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan mendapat informasi dari yang layak dipercaya bahwa ada  orang yang akan melakukan  transaksi narkotika jenis shabu dengan ciri-ciri celana panjang dan kaos bewarna hitam lengan pendek di kebun kelapa sawit belakang SMAN 3.

Selanjutnya, di kebun kelapa sawit tersebut personel/ petugas melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan didekatnya tepat dibawah pohon kelapa sawit ada satu orang laki-laki sedang berjongkok dengan memegang satu buah plastic warna hijau.

Petugas langsung menangkap  lelaki bernama RR Nasution alias Cek Mat tersebut.

Petugas langsung mengeluarkan isi dari satu buah plastic warna hijau dan tersangka mengeluarkan isi dalam plastic tersebut yang di dalamnya berupa 1 (satu) buah amplop warna putih dan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di duga berisi narkotika jenis sabu.

Maka pertugas menanyakan kepemilikan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di duga berisi narkotika jenis shabu tersebut, tersangka menjawab bahwa di duga narkotika jenis sabu adalah milik saudara Gondrong  yang sudah lari meninggalkanya pada saat sebelum Petugas unit Reskrim datang menangkap tersangka bersama barang bukti sambil dibawa ke Polsek TB Selatan.(Auda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *