TANJUNGBALAI,Mediapolisi.com – Satuan Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Sumut, (16/11) menangkap FRM alias Roma (22) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba di sebuah kosan Mak Tarida Jl Sudirman KM VII keluarahan Diambi, Kecamatan Datuak Bandar Kota Tanjung Balai.
FRM ditangkap sekira pukul 16.00 wib oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, saat berada Kos-kosan Mak Tarida Jln. Jend.Sudirman Km.VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai – Sumut.

Dari tangan tersangka FRM yang beralamat Dusun I Desa Sei Kepayang Tengah Kecamatan Sei Kepayang Kab.Asahan, polosi mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu2 dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram 65 (enam puluh lima) bungkus plastik klip transparan kosong. 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang kontan sebanyak Rp.80.000,-.
1 (satu) buah dompet kecil.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik. MH berdasarkan informasi dari masyarakat yg layak dipercaya yg mengatakan di Kos-kosan Mak Tarida di Jln.Jend.Sudirman Km.VII kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota tanjung balai.sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu2, personil Sat Sabhara dan team opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat akan diamankan tsk sedang berada di dalam kamar kos, yang mana saat itu petugas melakukan pengeledahan badan tsk dan menemukan beruoa narkotika jenis sabu.
Petugas setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu2 beserta barang bukti lain adalah benar miliknya.dan selanjutnya tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.” ujar Polres. (Auda)