TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pengedar dan bandar narkoba di dua lokasi yang berbeda pada selasa (23/7/2019) sekira pukul 17.00wib.
Tersangka Wahyu Nusantara Putra (32) warga Perumnas, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ini pun buka mulut dan dari hasil pengembangan akhirnya petugas pun kembali meringkus sang bandar Irwan Efendi (40) warga jalan Anggrek ll, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai karena di duga sebagai bandar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan,” tersangka Wahyu diringkus di pinggir jalan tidak berapa jauh dari rumahnya di duga sedang menunggu pembeli, ucap AKBP Irfan Rifai, Rabu (24/7/2019).
Saat dihampiri petugas, tersangka sempat membuang ke tanah satu bungkusan kecil sabu seberat 0,5 gram dan hasil introgasi terhadapnya mengatakan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang lelaki bernama Irwan.
Berbekal informasi tersebut berselang 30 menit, Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Narkoba Ipda Eko Adhy melakukan pengembangan kasus dengan menggerebek tersangka di rumahnya di jalan Anggrek ll, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar,
Petugas yang melakukan penggeledahan di rumahnya, di dalam kamar tidur ditemukan satu unit HP yang telah di cabut battery nya.
Di dalam HP ( Handphone) tersebut disembunyikan 3 bungkusan kecil berisi sabu, dan di dalam jaket tersangka juga petugas kembali menemukan 5 bungkusan sabu.
“Total sabu yang disita seberat 1,70 gram, selain itu petugas juga menyita 2 unit HP ” ungkap AKBP Irfan Rifai,SH.SIK.MM
Dari pengakuan tersangka kepada petugas mengakui bahwa sabu itu di perolehnya dari seorang lelaki berinisial GT yang beralamat di sekitar Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai yang kini dalam pengejaran, ” sebutnya.(Auda)