MALANG, mediapolisi.com – Aksi kawanan penjahat mulai merajalela di kota Malang, Hal ini membuat aparat kepolisian harus bekerja ekstra keras untuk membuat warga kota Malang merasa aman dan nyaman.
Seperti yang terjadi pada Jum’at (7/9/2018).
Satuan Reskrim Polres Malang Kota telah berhasil menangkap pelaku pencurian, dengan pemberatan yang dilakukan dengan mencongkel menggunakan linggis.
Menurut Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, SIK, MH keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan ini adalah hasil dari pelaksanaan operasi Sikat Semeru 2018 yang sudah berjalan dalam 2 hari ini.”
Dua orang tersangka dengan inisial “P” dan “YRPP” yang beraksi disiang bolong dengan cara berkililing mencari rumah yang lampu teras nya menyala, dan kemudian salah satu pelaku mengetuk pintu rumah, setelah beberapa menit tidak ada yang membuka pintu pelaku langsung mencokel pintu dan mengambil barang yang ada di dalam rumah.
Kedua pelaku ini sudah sering melakukan pencurian ini dan membuat resah masyarakat kota malang, mereka sering beroperasi di wilayah lowokwaru kota malang, Kepolisian mengamankan barang bukti 3 (tiga) linggis yang digunakan untuk mencongkel dan beberapa barang hasil pencurian seperti HP merk Iphone 5, Laptop, Ipad, TV dan beberapa HP mek samsung dan Nokia.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Hendro B.L)