Satu Wanita Ditangkap Bersama Temannya Edarkan Sabu - Mediapolisi.id
PATROLI

Satu Wanita Ditangkap Bersama Temannya Edarkan Sabu

Kotawaringin Timur, mediapolisi.com – Akibat mengedarkan sabu, tiga orang pelaku akhirnya berhasill dibekuk Polsek Parenggean minggu kemaren.

“Ketiga pelaku ini bernama Sofiati (36), Juliansyah (34) dan Fahry (32),” kata Kapolsek Parenggean AKP Dony Bayu Anggoro melalui Kanitreskrim Aiptu Suratin via WhatsApp, Minggu (2/12/2018).

Suratin menyebutkan, ketiga orang pelaku ditangkap petugas atas informasi masyarakat ditempat kejadian perkara yang berbeda.

Sofiati diamankan petugas disebuah baraknya Jalan Yurni Kelurahan Parenggean.”Tertangkapnya Sofiati inilah petugas melakukan pengembangan dan berselang 3 jam petugas mengamankan kedua teman lainnya,” ungkapnya.

Dari ketiga orang tersangka lanjut Suratin, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 5,91 gram, uang tunai Rp 180 ribu rupiah dan satu buah HP merk Nokia.

Kini ketiga orang pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Parenggean guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, denda minimal Rp 500 juta rupiah,” tutup Kanit.

(Masroby/Parlin)

Related posts

Masyarakat Layangkan Somasi Terkait Tapal Batas ke Pemda Serta DPRD Lebong

redaksi

Pimpin Ops Yustisi, Kapolsek Kep Seribu Utara Tindak Belasan Pelanggar Prokes

redaksi

Fenomena Gerhana Bulan, Pemko Bukittinggi bersama BMKG dan PMI Fasilitasi Proses Pengamatan

redaksi

Leave a Comment