TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Polres Tanjuanbalai melalui Sat Resnarkoba berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu. Satu (1) orang tersangka yang berhasil diamankan, inisial UL (40 th) warga Kelurahan TB Kota lll, Kec. Tanjuanbalai Utara, Kota Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH menyebutkan, tersangka diamankan di Jalan Tembaga Kelurahan TB Kota III Kecamatan TBU, pada Rabu (18/12) sekitar pukul 21.30 Wib. Barang bukti yang berhasil disita 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram bersama uang sebanyak Rp.10.000.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, di daerah Jalan Tembaga, Kel.TB Kota III, Kec.Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkoba,” terang Kapolres
Maka Kanit II beserta anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan didapat hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi ke lokasi dan melihat 1 orang sedang berdiri di depan rumah warga menunggu pembeli.
Selanjutnya melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan saat diamankan tersangka membuang sabu dengan tangan kanan nya. Petugas menginterogasi tersangka dan diakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Lalu tersangka dibawa bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. (Auda)