GUNUNG MAS, mediapolisi.com – Gara-gara menyimpan sabu di rumahnya, RN (28) seorang oknum pegawai honorer disalah satu Kantor Kelurahan setempat ditangkap Kepolisian Sektor Rungan, Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
RN ditangkap atas informasi masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku. Lalu dilaporkan ke Polsek Rungan.

“Berdasarkan informasi masyarakat gerak gerik pelaku yang tidak lazim. Petugas segera melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RN,” terang Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto, S.H.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah RN, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip kecil diduga berisi sabu, dua potong sedotan dan satu buah kaca yang diduga untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Rungan dan dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” pungkasnya.
(Parlin/Handry)