Tak Direstui, Pria Kirim Video Intim ke Orangtua Mantan Pacarnya - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR Uncategorized

Tak Direstui, Pria Kirim Video Intim ke Orangtua Mantan Pacarnya

JAKARTA, mediapolisi.com – Pria Kirim Video Berhubungan Badan ke orangtua Mantan Pacarnya Gegara Tak Direstui, Viral WhatsApp

Hebohnya lagi, Video laiknya Suami Istri itu dikirim pelaku ke orangtua mantan wanita yang sekaligus pemeran wanitanya.

Ternyata ketahuan kedua pemeran Video itu merupakan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) di Yogyakarta.

Ketahuan, ternyata si pria yang nekat menyebarkan Video tersebut ke media sosial karena mengaku sakit hati lantaran tak direstui orangtua cewek.

Mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah ini nekat menyebarkan karena sakit hati hubungannya tidak direstui orangtua kekasihnya.

Video tersebut kemudian disebar tanpa menjaga privasi dirinya dan mantan kekasih.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban pada 9 Juli 2019.

“Korban berinisial BCH (24) melaporkan kekasihnya berinisial JA (26),” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).

Yuliyanto menyampaikan, korban BCH merupakan warga Bengkulu.Sedangkan kekasihnya JA warga Kudus, Jawa Tengah.
Keduanya berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTN diYogyakarta.

“JA dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto dan video yang memenuhi unsur-unsur pornografi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdid V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW menjelaskan korban dengan pelaku berpacaran sejak tahun 2017.

“Hubungan itu tidak direstui oleh keluarga korban,” ungkapnya.

Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan badan layaknya suami istri.

Foto dan video itu disebarkan pelaku di sejumlah media sosial.

“Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line.

Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban,” bebernya.

Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019. Foto dan video tersebut diambil saat mereka masih berpacaran.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan

“Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019.
Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.

Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.

Sumber TribunTimur.com

Related posts

Pengajian Rutin Muslimat NU Krukut, Tekankan Pentingnya Aswaja An Nahdhiyah

redaksi

Kabareskrim Polri Minta Warga Lapor Jika Tes PCR di Atas Rp495-525 Ribu

redaksi

Tosriadi Jamal SH Siap Jalankan Amanah Jika Dipercaya Memimpin Padang Pariaman

redaksi

Leave a Comment