Tiga Tersangka Narkoba Di Bekuk Polres Meranti - Mediapolisi.id
PATROLI

Tiga Tersangka Narkoba Di Bekuk Polres Meranti

Kepulauan Meranti, mediapolisi.com – Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Merant berhasil lakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu di Kepulauan Meranti.

Tempat Kejadian, dalam rumah yang terletak di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (22/1/2020) Jam 01.30 Wib.

Tersangka, IQ (24th) tidak bekerja, Laki-laki, Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Meranti. Kedua ZF(33th), Wiraswasta, Laki-laki Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Meranti. ketiga ZR (27 th), Wiraswasta, Laki-laki, Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Meranti.

Ada pun barang bukti, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan sisa pemakaian diduga narkotika jenis Sabu setelah ditimbang berikut denhan kaca pireknya dengan berat kotor ± 2,54 gram, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) set alat hisap (Bong), 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampurna Mild, 1 (satu) buah kotak rokok kaleng merek Gudang Garam Merah tempat menyimpan Sabu untuk diedarkan, 3 (tiga) buah sendok takar terbuat dari kertas, 3 (tiga) buah sendok takar terbuat dari pipet, 12 (dua belas) plastik klep warna bening, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit hp merek samsung Galaxy warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Bellphone warna biru dongker, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha VIXION warna putih nomor polisi BM 5238 XB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Meranti disebuah rumah milik pelaku ZF sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan disaat yang tepat tim melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan akan melakukan transaksi untuk mengedarkan narkotika jenis Shabu, ketika tim melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku, dimana pelaku mengaku sebelumnya sempat dengan sengaja membuang barang bukti Sabu kedalam hutan rawa semak belukar yang ada di TKP.

BACA JUGA :  Lomba Tenis Meja Antar Wartawan Belawan, Kapolres Berikan Trophy

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan pelaku serta dilakukan pencarian disekitar lokasi penangkapan dengan didampingi Ketua RT dan Masyarakat.

Selanjutnya Tim dan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah palaku an. ZF yg sering dijadikan pelaku tempat transaksi narkoba, ketika tim sampai dirumah pelaku, tim juga mengamankan 1 (satu) orang laki2 an. ZR yg sedang berada didalam rumah dan berikut ditemukan barang bukti.

Bahwa dari pengakuan para pelaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut untuk diedarkan adalah dari sdr. B (DPO), selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kep. Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil interogasi, peran tersangka sebagai Pengedar / kurir / pengguna Sabu, tersangka pada saat ditangkap mengaku sebelumnya sedang membawa narkotika jenis Sabu yang rencananya akan diantarkan kepada pembeli dan ketika ditangkap BB sudah buang, tersangka mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis Sabu dari saudara B (DPO) dan akan diedarkan di seputaran kota Selatpanjang. (Rls)

Related posts

Antisipasi Virus, Kapolsek Cilincing Semprotkan Desinfectan di Ruangan Mako

redaksi

Polsek Kep Seribu Utara Bubarkan Kerumunan dan Tindak Pelanggar Prokes

redaksi

Pemilik Toko Damarus Tersangka Pengoplosan Miras

redaksi

Leave a Comment