BATUSANGKAR, mediapolisi.com – Tiga orang pengkonsumsi Narkoba yang berprofesi juru parkir di Jorong Pasar Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar, Sumbar ditangkap polisi. Satu lagi diduga otak grup pengedar sabu ini berprofesi sebagai ASN masih dikejar Satres Narkoba Polres Tanah Datar.
Ketiga pelaku berinisial MM alias Mukti, 20 tahun, Kampai (Minang), Wiraswasta (Parkir) , Jor. Pasar Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar, MRP alias Reza, 19 tahun, Kutianyia (minang), Wiraswasta (Parkir), Jor. Satu Sungayang Nag. Sungayang Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar, NS alias Nop, 21 tahun, Kutianyia (Minang) , Wiraswasta (Parkir) , Pincuaran Tujuh Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
![](https://www.mediapolisi.id/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241005-WA0007.jpg)
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama, SH, menjelaskan ketiga pelaku ditangkap Kamis (25/7) sekitar pukul 23. 00 WIB.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti dua Paket Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, dua set alat isap sabu / bong, dua buah mancis, dan satu) buah kotak rokok merek Sampoerna warna putih.
Melarikan diri
Sementara satu oknum ASN di Tanah Datar yang diduga sebagai pengedar tempat ketiga tersangka membeli barang haram tersebut berinisial BA berhasil melarikan diri saat dilakukan penggeledahan ke tempat kosnya di Pasar Jor. Malana Ponco Nag. Baringin Kec. Lima Kaum, Tanah Datar.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama, SH, yang memimpin pelacakan ke rumah oknum ASN Tanah Datar didampingi oleh Wali Jorong Malana Ponco serta warga masyarakat setempat segera melakukan penggeledahan kedalam rumah kontrakan BA.
Di dalam rumah BA juga ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna serta ditemukan satu set alat isap/ Bong.
Selanjutnya ke tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Ketiga tersangka, jelas Kasat Resnarkoba, dijerat dengan pasal 112(1) jo 127(1) UU . No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (awe)