Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Ringkus Pencuri Elektrik - Mediapolisi.id
PATROLI

Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Ringkus Pencuri Elektrik

TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Dua orang terduga pelaku pencurian dan penadah hasil curian diringkus oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai pada lokasi dan waktu yang berbeda. Dua orang tersangka tersebut, Dodie Mary Hakim ( 34) warga
Jalan Sederhana, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Surya Siahaan (30) warga Jalan Sepakat , Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai – Sumut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, SH.SIK.MM mengatakan, “mereka ini terlibat dalam pencurian pada sebuah Sekolah SD Negeri No. 1432405 Kecamatan Tanjungbalai Selatan pada Jumat (21/6/2019) dinihari”, sebut AKBP Irfan Rifai, Selasa (3/9/2019)

Pencuri berhasil menggondol barang – barang seperti 1 unit Dlink Wifi , 1 unit infocus merk Benqo, 1 unit infocus merk Acer warna hitam, 5 unit laptop merk Lenovo Black B 40. Selain itu turut dicuri 1 unit flashdisc berisikan data nilai siswa. Total nilai kerugian sekitar Rp 35 juta rupiah

“Setelah kami menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga kami dapat mengamankan kedua pelaku trrsebut”, ucapnya.

Dari hasil penyelidikan petugas pertama kali mengamankan Surya Siahaan yang merupakan penadah barang curian. Kepada penyidik tersangka mengaku telah membeli 2 unit laptop merk Lenovo warna hitam dengan harga keseluruhan Rp. 1.200.000. Dan setelah dicek laptop tersebut identik dengan laptop yang hilang di SD Negeri No. 132405 Tanjungbalai, ujar Kapolres.

“tersangka ini mengetahui bahwa laptop tersebut adalah hasil dari kejahatan pencurian “.

Dari hasil pengembangan, Timsus Gurita berhasil meringkus pelaku utama pencurian di Sekolah tersebut yakni Dodie Mary Hakim saat dirinya sedang berada di pinggir jalan. Dari tangan tersangka petugas menyita satu unit becak barang, karena dipergunakan sebagai alat transportasi untuk mengangkut barang hasil curian.

BACA JUGA :  Polres Mukomuko Amankan, Ilegal Loging Diwilayah Penarik

Kepada penyidik, tersangka Dodie mengakui perbuatannya dan menurutnya dia melakukan pencurian itu bersama seorang temannya, dengan inisial ZB yang diketahui beralamatkan di Jalan Sederhana, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

AKBP Irfan Rifai menambahkan, “bahwa modus operandi yang mereka pergunakan yakni dengan cara membuka jerejak jendela belakang ruangan kepala sekolah.” tutupnya.(Auda)

Related posts

Kapolres Sinjai Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Sinjai Borong

redaksi

Warga Sei Tatas Hulu Keluhkan, Rehab Masjid Am’anul Ihsan Yang Tidak Tuntas

redaksi

Polres Padang Panjang Perluas Sosialisasi Covid -19 ke Polsek dan Bhayangkari

redaksi

Leave a Comment