Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Tangkap Penadah Proyektor Sekolah - Mediapolisi.id
PATROLI

Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Tangkap Penadah Proyektor Sekolah

Tiga tersangka usai di interogasi Timsus Gurita Polres Tanjungbalai. ( Foto : Auda )

Mediapolisi.com – Timsus Gurita Polres Tanjungbalai tangkap 3 orang tersangka penadah hasil curian, ke 3 orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian di sebuah Sekolah Dasar Negeri No. 134409 di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan TB. Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai Sumut pada minggu (14/7/2019).

Peristiwa hilangnya proyektor di sekolah tersebut, membuat sang kepala sekolah Khairun Nisyak (56) membuat laporan polisi keesokan harinya ke SPKT Polres Tanjungbalai dengan No : LP/184/VII/ 2019/SU/RES T. BALAI, tanggal 15 Juli 2019 karena mengalami kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,SH.SIK.MM mengatakan, “ke 3 tersangka ini di ringkus dalam lokasi yang berbeda karena terlibat dalam Pencurian berat dan penadah hasil curian sebagaimana maksud dalam pasal 363 subs 480 ayat (1) dan (2) dari KUHP, ujar AKBP Irfan Rifai, Jumat (2/8/2019).

Menindak lanjuti laporan pihak Timsus Gurita Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi bahwa proyektor curian disimpan di suatu rumah milik Riyan (53)
di Jalan Alpokat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada kamis (1/8/2019) sekira pukul 04.00 wib.

Dari rumah para pelaku Timsus Gurita berhasil menemukan 2 unit Proyektor dan dari hasil introgasi di dapat keterangan,1 unit Proyektor telah dijual kepada seseorang di Jalan Pasar Banjar, Desa Sei Dua Hulu kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumut

Dirumah Muhammad Sirait (49) , ditemukan satu unit Proyektor yang dibelinya dari Riyan dengan harga Rp 1 juta.

“Tersangka Riyan ini adalah sebagai penadah dan mendapat barang curian ini dari seseorang yang bernama Agus Salim (23) warga Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ” sebut AKBP Irfan Rifai.

BACA JUGA :  Polda Banten Selidiki Kasus Baduy

Hasil interogasi awal bahwa Agus Salim sebagai orang tengah atau perantara dari seseorang berinisial OP (DPO) yang bertugas sebagai pembeli proyektor hasil curian.

AKBP Irfan Rifai menuturkan ketiga tersangka kini masih kita lakukan pemeriksaan , berikut barang buktinya dan petugas kita masih melakukan pencarian terhadap OP yang di duga sebagai pelaku utama dalam pembobolan di sekolah tersebut, ucapnya.(Auda)

Related posts

Tasyakuran Wisuda Purnabakti Anggota Polda Banten

redaksi

Pelaku Penimbunan BBM Subsidi Ditangkap

redaksi

Tim Jum’at Barokah Sambangi Warga Lumpuh

redaksi

Leave a Comment