Tulis Ujaran Kebencian, Pria ini Ditangkap Direskrimsus Polda Kalteng - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Tulis Ujaran Kebencian, Pria ini Ditangkap Direskrimsus Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, mediapolisi.com – EN (32), seorang warga jalan Cakra Buana Kota Palangka Raya provinsi Kalteng, Senin (27/8/2018) kemarin sore ditangkap Direktur Reserse Polda Kalteng. Pelaku menulis ujaran kebencian yang ditujukan pada beberapa Institusi Pemerintahan di media sosial melalui akun Facebooknya.

Dalam tulisanya di Facebook, pelaku mengancam institusi kepolisian dan kata-kata tidak senonoh, yakni mengatakan akan meledakan Polda Riau serta kata-kata tidak senonoh kepada Kepala Negara.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Wakapolda Brigjen Pol Dr Rikwanto, SH dalam press rilis di aula Vip Room lantai II Mapolda Kalteng, Selasa (28/08/2018) pagi pukul 10.00 WIB.

Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Dr Rikwanto menjelaskan, berdasar hasil patroli Siber Crime oleh personil dari Ditreskrimsus, ditemukan adanya postingan ujaran kebencian.

“Disini kita temukan akun tersebut berupa akun Facabook yang sisitu tertulis profil atas nama Eric Sumber Asri. Yaitu menyampaikan narasi dan gambar-gambar tidak senonoh khususnya ditujukan ke Pemerintahan,” ungkap Rikwanto.

Untuk itu, orang kedua di Polda Kalteng ini mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat agar jangan berbuat melanggar hukum di sarana internet atau media sosial,”kita himbau Palangka Raya Kalteng tidak ditemukan lagi hal-hal seperti itu,” pinta Jenderal bintang satu ini seraya menambahkan, dalam dunia maya pasti meninggalkan jejak

Ditempat yang sama, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan Siber Crime Polda Kalteng bekerjasama dengan Mabes Polri. Sebagian besar data yang didapat juga dari Siber Crime Mabes Polri yang dikembangkan di Polda Kalteng.

“Yang bersangkutan jejak digitalnya di dunia maya sudah mulai upaya mekakukan ujaran kebencian sejak sebelum Pemilukada Jakarta,” kata Adex

BACA JUGA :  Serba-serbi Mutasi yang Dilakukan Jenderal Idham Azis

Adek menambahkan, unggahan tulisan pelaku di Facebook yang mulai menjadi perhatian publik sejak 26 Agustus 2018,”yakni akan meledakan Polda Riau, akan membunuh Polisi, menggunakan kata-kata tidak senonoh kepada Kepala Negara dan kepada Kepolisian,” tambah Adex Yudiswan yang didampingi Kabidhumas AKBP Hendra Rochmawan.

Dilanjutkan, untuk pengembangan lebih lanjut pihak Polda mengundang Siber Crime dari Mabes Polri sebagai saksi ahli guna melengkapi berkas.

“Saat ini masih proses kelengkapan berkas dan menyita barang bukti salah satunya tulisan dari Al Islam di seputar Indonesia. Pelaku juga salah satu anggota HTI, pelaku kita kenakan UU ITE pasal 45 ayat 2, pasal 45 A ayat 2 dan pasal 45 ayat 4. ancaman kurungan 6 tahun penjara denda 1 milyar rupiah,” tegas Adex.

(Parlin/Handry)

Related posts

Komit Basmi TPPO, Polri Ungkap 644 Kasus Dengan 749 Tersangka

redaksi

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Perawang Siak

redaksi

Sandiaga – Dahnil Dilaporkan ke Polisi, Eks Kombatan GAM : Kami Difitnah

redaksi

Leave a Comment