Jakarta – T (39 tahun) di laporkan ke polisi karena kepergok melakukan aksi pencurian di sebuah rumah Jl.Pademangan 3 Gg.13 RT.003 RW.007 Pademangan timur Jakarta Utara
“Pada saat melancarkan aksinya T kepergok pemilik rumah,karena mendengar suara gaduh dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal datang dengan mencongkel pintu rumah.”terang Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP.M Yamin melalui selulernya (29/10).
Dikatakan M. Yamin kalau T sempat mengancam pemilik rumah dengan sebilah badik kecil dan mengambil 2 unit HP Merk Vivo, 1 unit HP Merk Asus, 1 unit HP Merk Polytron ,5 buah gelang emas, 5 buah cincin emas, 4 buah kalung emas berikut 2 buah liontin, 3 lembar Nota Penjualan , 15 buah jam tangan berbagai merk, 2 buah cincin berwarna emas dan lain-lain.
Atas kejadian itu si pemilik rumah membuat laporan polisi yang langsung di respon Tim Opsnal dengan mendatangi TKP.dan berdasarkan informasi serta hasil analisa CCTV, T dapat diamankan di Jl.Pesanggrahan 8 (Bongkaran)
“T sudah kita amankan di Polsek Pademangan untuk di proses lebih lanjut dan terancam pasal 365 KUHP Pidana” terang AKP M.Yamin
Ar






