Warga Kumai Dibekuk Polisi, Lantaran Simpan Sabu - Mediapolisi.id
PATROLI

Warga Kumai Dibekuk Polisi, Lantaran Simpan Sabu

Barang bukti Narkotika.

Kotawaringin Barat, mediapolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk M. Syahri (24) warga Jalan Masjid RT 10 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai, Kobar, Kalteng.

Tersangka ditangkap petugas, lantaran kedapatan menyimpan sebanyak 31 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 80,04 gram di rumahnya, Jumat (15/3/2019) siang pukul 13.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi Zurkarnain Sirait, S.I.K., M.SI dalam rilisnya, Minggu (17/3/2019) malam.

Arie mengatakan, berawal petugas mendapat informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Lalu dilakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan.

“Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti sebanyak 31 paket narkotika jenis sabu dengan total seberat 80,04 gram yang disimpan di dalam botol dan plastik,” kata Arie.

Selain itu ungkap Arie, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 14,360 juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut dan dua buah handphone merk Oppo serta samsung sebagai alat komunikasi.

Dari pengakuan tersangka lanjut Arie seluruh barang bukti tersebut miliknya.” Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kobar guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Arie.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Parlin/Masroby)

Related posts

Kapolres Aceh Timur Serukan Sosial Distancing

redaksi

Pesta Narkoba di Asrama Polisi, Tiga Personil Polda Maluku Ditangkap

redaksi

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polres Berau Bagi-Bagi Masker

redaksi

Leave a Comment