3 Pecandu Narkoba Digulung Polisi Tanah Datar - Mediapolisi.id
PATROLI

3 Pecandu Narkoba Digulung Polisi Tanah Datar

TANAH DATAR, mediapolisi.com – Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil menciduk 3 pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu pada sebuah Pondok di Jorong Aliran Sungai, Nagari Taluk, Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Minggu (26/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Diketahui 3 pelaku bernama inisial 1. DP (32) warga Jorong Tuanku Lareh, Nagari Tigo Jangko, Kec. Lintau Buo, Kab. Tanah Datar. 2. R (35) dan 3. IK (28), keduanya warga Jorong Aliran Sungai, Nagari Taluk, Kec. Lintau Buo, Kab. Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas membenarkan, bahwa kita telah mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu di Sebuah Pondok di Jorong Aliran Sungai, Nagari Taluk, Kec. Lintau Buo, Kab. Tanah Datar.

Diawali petugas dari Satresnarkoba Polres Tanah Datar mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa IK (28) sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu di sebuah pondok kolam ikan lele, ucap Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.

Kemudian Petugas melakukan penyelidikan terhadap IK (28) dan petugas mendapati IK (28) bersama 2 (dua) orang rekannya sedang berada di Pondok kolam ikan lele tersebut.

Lalu petugas segera mengamankan IK (28) beserta dua orang rekannya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan. Dengan di saksikan oleh Ketua Pemuda dan warga setempat, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang diletakkan diatas meja dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus dengan tissue yang diletakkan dilantai pondok, terang Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.

Barang Bukti lain yang kita amankan yaitu 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis sabu/bong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Dongker, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah buku merk Sidu warna biru, 1 (satu) buah mencis warna hitam, 1 (satu) buah sendok pipet, Uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu) rupiah, ungkap Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.

BACA JUGA :  Siaga Bencana Alam, Personil Sat Brimob Polda Banten Intens Asah Kemampuan

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya”, tutup Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas. (Robbie/Hamzah)

Related posts

Warga Padati Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Anak Kandung

redaksi

Polresta Pekanbaru Ekspos Pengungkapan Narkoba Sabu-Sabu

redaksi

Muspika Kecamatan Gunung Tabur Gelar Do’a dan Dzikir Bersama

redaksi

Leave a Comment