PADANG PANJANG, Mediapolisi.com- Sebanyak 57 orang narapidana binaan Rutan Klas II B Kota Padang Panjang mendapat remisi Peringatan HUT RI ke 74.
Penyerahan remisi itu secara simbolik disampaikan Walikota Fadly Amran atas nama Menkumham kepada Kepala Rutan Klas II Padang Panjang di Aula Rutan setempat, menjelang peringatan HUT RI ke 74, Sabtu (17/8).
Pemberian remisi ini sebagai wujud bentuk apresiasi kepada warga binaan dalam menunjukkan perubahan perilaku, pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari – hari selama menjalani masa tahanan.
“Kami berharap narapidana yang mendapatkan remisi agar selalu patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku,” ujar Walikota Fadly Amran, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Klas II B Ismail, A.Md, IP, SH mengatakan warga binaan yang diberi remisi adalah narapidana yang berkelakuan baik, disiplin dan memenuhi syarat lainnya.
Pada peringatan HUT RI ke 74 ini, katanya, narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 59 orang dengan kasus dan remisi yang berbeda pula.
“Sebanyak 16 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan, 12 narapidana remisi 2 bulan, 16 narapidana remisi 3 bulan, 12 narapidana remisi 4 bulan dan 3 narapidana remisi 5 bulan, mereka semua tersandung dalam kasus perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, penggelapan dan narkotika,” jelas Kepala Rutan.
Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang dari pelanggaran hukumnya, akan tetapi dilihat dari sikap dan perilaku narapidana saat di lapas.
Turut hadir Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul, unsur Forkopimda, Pimpinan Sementara DPRD, Sekda Kota Padang Panjang, Kepala OPD, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Ny. dr. Dian Puspita Fadly Amran dan Ny. Nova Era Yanthy Asrul serta pejabat dan tamu undangan lainnya. (kom/ci/awe)