AMBON, Mediapolisi.com – Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease saat ini sementara berupaya untuk memenuhi petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) Kota Ambon satu bulan lalu.
Hal ini diungkapkan Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy Kamis (15/8) di ruang kerjanya.

“Untuk kasus pencurian di pusat perbelanjaan MCM Kota Ambon pertengahan bulan Juli lalu dengan empat orang tersangka, proses hukumnya saat ini penyidik Satreskrim sementara berupaya untuk memenuhi petunjuk jaksa,” jelasnya.
Peristiwa pencurian ini terjadi Minggu (14/7) malam di Toko Distro Arie lantai 1 Blok A samping Cafe J.CO, pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) jalan Jenderal Sudirman, Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Polisi membekuk empat orang pelaku yaitu RM, JP, dan SBB, dan FRK.
Mereka ditangkap tim Buser Polres Ambon saat sedang bersenang-senang di sebuah karaoke keluarga NAV di jalan AM Sangadji pada malam hari sekitar pukul 23:00 WIT.
Penangkapan para pelaku didasarkan laporan polisi nomor : LP-B/555/VII/2019/ Maluku/Res Ambon yang dilaporkan Arie (28), pemilik Toko Distro Arie.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
Kronologis peristiwa ini berawal pada Minggu, (14/7) malam, ketika para pelaku datang ke dalam toko untuk melihat pakaian distro milik korban.
Saat di dalam toko pakaian para pelaku mengelabui korban dengan cara menawarkan harga-harga pakaian serta mengukur baju dan meminta ukuran baju yang lebih besar. Kemudian saksi korban mengambil baju ukuran yang diminta salah satu pelaku.
Saat itu tersangka RM membuka laci meja yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar tiga juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu hasil penjualan. Setelah berhasil menggasak uang milik korban, para pelaku pergi meninggalkan toko.
Korban baru menyadari uang dalam laci dicuri beberapa waktu kemudian. Korban kemudian mendatangi SPKT Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melaporkan peristiwa pencurian tersebut.
Saat para pelaku ditangkap di dalam ruang karaoke keluarga, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp800 ribu yang merupakan uang sisa hasil pencurian di toko milik korban.
Tersangka RM (28) warga Hative Kecil RT 001 RW 02 yang bertindak sebagai eksekutor, FRK (24) alamat di Kebun Cengkeh ikut menerima hasil curian senilai Rp. 400.000,-. Tersangka JP (25) beralamat di Waiheru dan rekannya SBB (20) bertugas mengalihan perhatian penjual atau pemilik toko dengan cara menawarkan barang yang dijual.
Kaisupy yang pernah menjabat Kapolsek Teluk Ambon ini katakan, beberapa hari lalu berkas perkara telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Ambon. Setelah berkas perkara diteliti jaksa, kemudian jaksa mengembalikan lagi berkas perkara tersebut disertai petunjuk untuk dipenuhi.
Setelah menerima pengembalian berkas perkara tersebut, penyidik kemudian mempelajari petunjuk jaksa. Dan saat ini penyidik sementara berupaya untuk memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas perkara. (Imran)