TANGERANG, mediapolisi.com – Seorang pelaku pemerasan disertai pengancaman berinisial ZK (42 tahun),dibekuk petugas Polsek Batu Ceper, Tangerang, pada Sabtu (5/1/2019).
Pelaku memeras seorang wanita berinisial WML, merampas harta korban dengan mengaku sebagai polisi dan menuduh korban telah berbuat mesum ketika keluar dari sebuah hotel di Tangerang.
Terungkapnya kasus pemerasan oleh Polisi gadungan tersebut, bermula dari laporan korban.
“Korban merasa ragu dengan pengakuan Polisi gadungan itu, karena takut, dia turuti permintaan pelaku dan kemudian melaporkannya ke kami,” kata Kapolsek Batu Ceper, Kompol Hidayat Iwan.
Dijelaskan Kapolsek, aksi pemerasan itu, berawal dari pertemuan korban dan pelaku, kemudian pelaku membuntuti korban dan mengancam akan membawa korban ke Kantor Polisi, karena dituduh telah berbuat mesum di hotel itu.
“Pelaku sengaja membuntuti korban usai keluar dari hotel dan saat korban berada di minimarket yang tidak jauh dari hotel, pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjukkan lencana Polri kepada korban,” ujar Kapolsek.
Korban kemudian dituduh pelaku telah berbuat mesum di kamar hotel yang kemudian pelaku akan memprosesnya secara hukum dan dibawa ke kantor polisi.
Namun di sepanjang perjalanan menuju kantor polisi yang tidak jelas arahnya ini, polisi gadungan tersebut menawarkan opsi kepada korban agar tidak diproses asal ada uang pelicinnya.
“Tersangka meminta uang Rp 5 juta dan korban menurutinya karena takut. Tapi setelah itu korban langsung lapor ke kami,” kata Kapolsek.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Batuceper langsung bergerak untuk meringkus polisi gadungan yang meresahkan masyarakat ini. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku yang tak jauh dari lokasi pemerasan.
“Tersangka kami tangkap saat sedang menghitung uang hasil memeras,” terangnya.
Dari tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 5,2 juta, dua cincin emas korban, berikut sepeda motor dan seragam dinas kepolisian.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.(Mbs)