TANJUNGBALAI, mediapolisi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai memutuskan memberi vonis mati kepada seorang warga negara Malaysia bernama Nur Famizal Bin Ramlan (23) yang ditangkap terkait sindikat jaringan Narkotika jenis sabu seberat 15 Kg.
Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang diketuai oleh Vera Yetty Magdalena,SH.MH, Dr.Salomo Ginting, SH. MH,(hakim anggota) dan Ahmad Rizal, SH di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara, Senin (19/8/2019)
Selain Ramlan, hakim juga memvonis 2 terdakwa lainnya yaitu Agus Yanto als Agus (36),penduduk Tanjungbalai dengan vonis seumur hidup, sementara satu terdakwa lainnya Dicky Purwanto als Dicky (30) oknum Polisi Polres Tanjungbalai di vonis penjara 18 tahun 6 bulan.
Dari tiga orang terdakwa diantaranya 1.Nur Famizal Bin Ramlan (23) warga Malaysia, 2., dan
Barang bukti satu unit mobil merk Vitara BK 1686 SA disita oleh Negara dan satu unit mobil merk Avanza nopol BK 1565 TW di kembalikan pada pemiliknya.
Berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan, kasus narkotika ini berawal dari adanya laporan sindikat jaringan narkotika yang akan membawa sabu seberat 15 kg ke Kota Medan.
Setelah dilakukan pengintaian, ketiga orang terdakwa yang diantaranya merupakan oknum Polisi yang ikut mengawal mobil ditangkap di jalan Cokroaminoto Kisaran.
Sementara itu, dengan vonis tersebut, pihak pengacara dan terdakwa Agus menyatakan banding atas putusan tersebut(Auda)