Polres Tanah Datar Bekuk Dua Pengedar Narkoba, 24 Paket Diamankan - Mediapolisi.id
MARKAS BESAR

Polres Tanah Datar Bekuk Dua Pengedar Narkoba, 24 Paket Diamankan

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas SH (Foto: Awaluddin Awe)

BATUSANGKAR, mediapolisi.com – Satuan Narkoba Polres Tanah Datar selama 24 Jam berhasil menyita 24 Paket Shabu dari dua pelaku di dua lokasi berbeda, satu diantaranya wanita, Senin (19/8).

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH menyatakan keberhasilan Satres Narkoba menangkap kedua pelaku penyalahan gunaan narkoba kelas satu ini, karena kemampuan mengembangkan informasi dari masyarakat secara cepat.

Pelaku pertama yang berhasil diciduk adalah F alias ID, 39 tahun, suku Melayu Bungo (Minang), Dagang, warga Jorong Tangah Padang Nagaei Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat.

F ditangkap polisi Senin, (19/8) sekira pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar, Sumbar.

Saat dilakukan penangkapan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Yaddi Purnama, SH, dari tangan tersangka didapatkan 23 Paket Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang sudah untuk diedarkan.

F alias Id, kata Kapolres AKBP Bayuaji adalah salah satu pengedar shabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Sebab dari dialah para pencandu narkoba mendapatkan barang haram tersebut.

Atas kasus ini F diganjar pasal berlapis tentang UU No. 35 Th. 2019 yakni Pasal 114 (2), Pasal 112 (2), dan Pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun dan aksimal 20 Tahun penjara.

Kasus Kedua

Satu lagi pelaku pelanggaran narkoba yang berhasil diamankan Satres Narkoba Tanah Datar, Sumbar adalah IE alias Gadih, seorang wanita berusia 42 tahun, suku Kutia Anyia (Minang), Ibu Rumah Tangga, alamat Jorong Kampung Baru No. 84 Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar, Sumbar.

BACA JUGA :  Bawa Sabu 8 Kg Dari Malaysia, TKI Ditangkap Polres Tamjungbalai

Wanita ini ditangkap polisi, Selasa (20/8) sekira pukul 08.00 WIB, di kontrakanya di Pincuran Tujuh Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar, Sumbar dengan barang bukti satu Paket sedang Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening plus satu set alat isap shabu (bong).

Sama dengan F alias Id, wanita ini juga dikenal sebagai pengedar shabu di daerahnya. Wanita ini diganjar Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) UU No. 35 Th. 2019 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun.

Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya (awe)

Related posts

Polda Banten Rilis Update Data Kerugian Materil Pasca Gempa Banten

redaksi

Polda Jambi Akan Dipimpin Jenderal Bintang Dua

redaksi

KPK Tindak Lanjuti Dugaan Aliran Korupsi KTP-E ke Nurhayati

redaksi

Leave a Comment