Ilustrasi
DEPOK – Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban putus jari akhirnya ditangkap. Pelaku adalah BS (18) yang merupakan seorang pelajar. BS diamankan di Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas Depok.

Kepala Urusan Humas Polresta Depok Iptu Made mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan cara menggunakan senjata tajam berupa celurit. Akibatnya salah satu jari korban putus.
“Pelaku sudah diamankan Unit Buser Polresta Depok beserta Buser Polsek Pancoran Mas. Pelaku menganiaya korban yang mengakibatkan putusnya jari korban karena sabetan sajam celurit,” katanya, Kamis (9/5).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/5) dinihari sekitar pukul 01.30. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran Mas dengan nomor LP/21/K/V/Sek Panmas. “Setelah identitas diketahui lalu dilakukan pendalaman dan didapat pelakunya,” paparnya.
Kejadian itu terjadi di Jalan Koni II, Pancoran Mas. Saat itu korban sedang bersama temannya nongkrong. Tiba-tiba pelaku datang bersama teman-temannya menggunakan sepeda motor. Lalu melakukan penganiayaan hingga korban terluka.
“Korban mengalami putus jari telunjuk tangan kiri dan jempol jari kiri hampir putus. Korban segera dilarikan ke rumah sakit dan pelaku melarikan diri,” tuturnya.
Pelaku pun masih mendalami pemeriksaan. BS dijerat pasal 351 KUHP. Barang bukti yang diamankan adalah satu celurit dan satu unit motor. (Kiki)